Home »
»
Written By Mas Zumar on Rabu, 06 Maret 2013 | 10.39
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN
Tentang pemberian bantuan operasional sekolah ( BOS ) untuk biaya operasional sekolah di MI Darul Hikam Cukilan 01 Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang pada hari Jum’at tanggal 02 Januari tahun 2009, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : Drs.H. Abdul Kholiq Rifa’i
Jabatan : Kasi Mapenda Kandepag Kabupaten Semarang
Alamat : Jl. Candi Asri Ungaran
Telp. (024) 6921320
Sebagai Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah Nomor : …………………………………….tanggal ………………………………… bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku pemberi tugas, selanjutnyadisebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. N a m a : Ahmad Mahwan, SAg.
Jabatan : Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01
Alamat : Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
Telp. 08292698232
Bertindak atas nama sekolah selaku penerima tugas, selanjtnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
b. Jumlah Bantuan : RP 31.958.500,- ( Tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lims ratus rupiah ) untuk bulan Januari – Juni 2009.
c. Waktu Pelaksanaan : 6 ( Enam ) bulan, dibayarkan setiap 3 ( tiga ) bulan.
d. Tata cara pembeyaran : Pembayaran dilakukan sekaligus dan ditransfer langsung ke sekolah berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh TIM PKPS-BBM Kabupaten Semarang setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim PKPS-BBM Propinsi Jawa Tengah.
e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatan kepada Pihak Pertama.
f. Pihak Kedua bersedia di audit oleh lembaga berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS maupun yang bersal dari sumber lain.
g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan, dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima.
Pihak Pertama
Manajer PKPS-BBM
Kabupaten Semarang
Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut :
Drs.H.Abdul Kholiq Rifa’i
NIP. 195607071984031003 Pihak Kedua
Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01
Ahmad Mahwan, S.Ag.
Nip. 196807122005011001
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN
Tentang pemberian bantuan operasional sekolah ( BOS ) untuk biaya operasional sekolah di MI Darul Hikam Cukilan 01 Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang pada hari Jum’at tanggal 02 Juli tahun 2009, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : Drs.H. Abdul Kholiq Rifa’i
Jabatan : Kasi Mapenda Kandepag Kabupaten Semarang
Alamat : Jl. Candi Asri Ungaran
Telp. (024) 6921320
Sebagai Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Depag Propinsi JAwa Tengah Nomor : …………………………………….tanggal ………………………………… bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku pemberi tugas, selanjutnyadisebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. N a m a : Ahmad Mahwan, SAg.
Jabatan : Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01
Alamat : Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
Telp. 08292698232
Bertindak atas nama sekolah selaku penerima tugas, selanjtnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
b. Jumlah Bantuan : RP 31.760.000,- ( Tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) untuk bulan Juli – Desember 2009.
c. Waktu Pelaksanaan : 6 ( Enam ) bulan, dibayarkan setiap 3 ( tiga ) bulan.
d. Tata cara pembeyaran : Pembayaran dilakukan sekaligus dan ditransfer langsung ke sekolah berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh TIM PKPS-BBM Kabupaten Semarang setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim PKPS-BBM Propinsi Jawa Tengah.
e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatan kepada Pihak Pertama.
f. Pihak Kedua bersedia di audit oleh lembaga berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS maupun yang bersal dari sumber lain.
g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan, dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima.
Pihak Pertama
Manajer PKPS-BBM
Kabupaten Semarang
Drs.H.Abdul Kholiq Rifa’i
NIP. 195607071984031003 Pihak Kedua
Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01
Ahmad Mahwan, S.Ag.
Nip. 196807122005011001
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN
Tentang pemberian bantuan operasional sekolah ( BOS ) untuk biaya operasional sekolah di MI Darul Hikam Cukilan 01 Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang pada hari Senin tanggal 04 Januari tahun 2010, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : Drs.H. Abdul Kholiq Rifa’i
Jabatan : Kasi Mapenda Kandepag Kabupaten Semarang
Alamat : Jl. Candi Asri Ungaran
Telp. (024) 6921320
Sebagai Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Depag Propinsi JAwa Tengah Nomor : …………………………………….tanggal ………………………………… bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku pemberi tugas, selanjutnyadisebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. N a m a : Ahmad Mahwan, SAg.
Jabatan : Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01
Alamat : Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
Telp. 08292698232
Bertindak atas nama sekolah selaku penerima tugas, selanjtnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
b. Jumlah Bantuan : RP 32.355.500,- (Tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk bulan Januari – Juni 2010.
c. Waktu Pelaksanaan : 6 ( Enam ) bulan, dibayarkan setiap 3 ( tiga ) bulan.
d. Tata cara pembeyaran : Pembayaran dilakukan sekaligus dan ditransfer langsung ke sekolah berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh TIM PKPS-BBM Kabupaten Semarang setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim PKPS-BBM Propinsi Jawa Tengah.
e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatan kepada Pihak Pertama.
f. Pihak Kedua bersedia di audit oleh lembaga berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS maupun yang bersal dari sumber lain.
g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan, dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima.
Pihak Pertama
Manajer PKPS-BBM
Kabupaten Semarang
Drs.H.Abdul Kholiq Rifa’i
NIP. 195607071984031003 Pihak Kedua
Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01
Ahmad Mahwan, S.Ag.
Nip. 196807122005011001
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH SURUH
KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG
NOMOR : 007/SK/BSM/MIM/IV/2011
TENTANG
PENETAPAN SISWA PENERIMA BEASISWA SISWA MISKIN (BSM)
UNTUK TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)
TAHUN ANGGARAN 2011
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH SURUH
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan serta tuntutan pembangunan dewasa ini perlu adanya peningkatan dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.Surat edaran dari Departemen Agama Kabupaten Semarang tanggal tentang Alokasi Penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun anggaran 2011;
b. bahwa dengan digulirkannya kebijakan pemerintah tentang Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi siswa madrasah ibtidaiyah perlu ditindaklanjuti demi kelancaran dan keefektifan penyaluran dana dimaksud;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Penerima Beasiswa Siswa Miskin Tahun anggaran 2011.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah;
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Penetapan 46 Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Memperhatikan : 1. Edaran Kasi Mapenda Islam Kandepag Kabupaten Semarang Nomor Kd.11.22./4/PP.00/IV/2011 tanggal 04 April 2011 tentang Kuota Beasiswa MI/MTs Tahun Anggaran 2010;
2. Rapat koordinasi Kepala madrasah, dewan guru, komite MI Muhammadiyah Suruh pada tanggal 25 Maret 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh
Pertama : Menetapkan siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang tahun 2011 sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Kedua : Apabila ternyata masih terdapat kekeliruan/kesalahan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Suruh
Pada tanggal : 04 April 2011
Kepala Madrasah
Suharno
NIP.
Tembusan Yth:
1. Kepala Seksi Mapenda Kantor Departemen Agama Kabupaten Semarang
2. Waspendais Kecamatan Suruh
3. Arsip
Lampiran
SK Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh
Nomor : 007/SK/BSM/MIM/III/2011
Tentang: Penetapan Siswa Penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM)
MI Muhammadiyah Suruh
No Nama L/P KL Nama Orang Tua Alamat Pekerjaan Keterangan
1 M. Sokhim L 4 Muhri Morangan Suruh Tani
2 Isnaini P 4 Wijiati Morangan Suruh Buruh
3 Agil Prasetyo L 4 Darno Morangan Suruh Buruh
4 Abdul Azis Al Arief L 4 A Rohman Morangan Suruh Buruh
5 M. aridlo L 4 Suyono Morangan Suruh Buruh
6 Rhendy Octapiyansyah L 4 Renold Morangan Suruh Buruh
7 Agung Dwi Dafitri L 4 Muh Dawam(alm) Morangan Suruh Buruh
8 Ali Kaharudin L 5 Sukoco Morangan Suruh Buruh
9 Ani Dwi Rianti P 5 Nim Syamsudin Morangan Suruh Buruh
10 Sekar Niranti P 5 Ngatino Morangan Suruh Buruh
11 Vitylia Anggraini P 5 Nur Budiyanto Morangan Suruh Buruh
12 Yuni wahyuningsih P 5 Kamhar Morangan Suruh Buruh
13 Zaenul Khoziin L 5 Pujianto Morangan Suruh Buruh
14 Indah Febriyanti P 5 Muh Solikin Morangan Suruh Buruh
15 Lucky Permana Putra L 6 Rodliyah Watuagung Suruh Buruh
16 Arzi Azizul Khakim L 6 Nur Faizin Morangan Suruh Buruh
17 M. Fajar Pamungkas L 6 S. Pramono Morangan Suruh Buruh
18 Oktavia Liana P 6 Suarno Watuagung Suruh Buruh
19 Muhammad Meidi L 6 Saparno Morangan Suruh Buruh
20 Eko Feri Febriyanto L 6 Isnanto Morangan Suruh Buruh
21 M. Ariyanto L 6 Sarwito Watuagung Suruh Buruh
22 Mahmud syarifudin P 5 slamet Morangan Suruh Buruh
23 Imam Prayogo L 5 Fauzan Morangan Suruh Buruh
24 Indah Miranti P 6 muh Rojikin Morangan Suruh Buruh
25 Desi Wahyuningsih P 6 muhtamam Morangan Suruh Buruh
Ditetapkan di : Suruh
Pada tanggal : 04 April 2011
Kepala Madrasah
Suharno
NIP.
BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh
Tentang
Penetapan Siswa Penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) MI Muhammadiyah Suruh
Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh enam bulan Maret tahun dua ribu sebelas, Dewan Guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh bersama dengan Komite Madrasah melakukan seleksi Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin ( BSM ) untuk tingkat MI Tahun anggaran 2011 Periode Januari-Juni. Dengan Berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Siswa Miskin.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, Kepala Madrasah bersama Komite Madrasah MI Muhammadiyah Suruh menetapkan siswa penerima dari BSM untuk tingkat MI tiap madrasah tahun anggaran 2011 periode Januari-Juni Seperti tertera pada pada format BSM-08. Hadir dalam penetapan sebagai berikut :
No NAMA KELAS TANDA TANGAN
1 Suharno Kepala Madrasah 1
2 Suparno Ketua Komite 2
3 M. Ja’far Ketua Yayasan 3
4 Muh Lutfil Khakim Guru 4
5 Nurhayati Guru 5
6 Wakhid Hasyim Guru 6
7 Badrudin Guru 7
8 Alif Istianah Rahmawati Guru 8
9 Isni Farida Guru 9
10 Nur Khasanah Guru 10
Suruh, 26 Maret 2011
Mengetahui
Ketua Komite MI Muhammadiyah Suruh
Suparno Kepala MI Muhammadiyah Suruh
Suharno
NIP.-
BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN
SK No. 07 / SK. BSM / MIM / X / 2010
Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh
Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh Enam bulan Maret tahun dua ribu sebelas, Dewan Guru Madrasah melakukan seleksi Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin ( BSM ) untuk tingkat MI Tahun anggaran 2011 Periode Januari-Juni 2011
Dengan Berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Siswa Miskin.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, kepala Madrasah menetapkan siswa penerima dari BSM untuk tingkat MI tiap madrasah tahun anggaran 2011 periode Januari-Juni 2010 Seperti tertera pada pada format BSM-08sebagai berikut:
No NAMA KELAS TANDA TANGAN
1 M. Sokhim 4 1
2 Isnaini 4 2
3 Agil Prasetyo 4 3
4 Abdul Azis Al Arief 4 4
5 M. aridlo 4 5
6 Rhendy Octapiyansyah 4 6
7 Agung Dwi Dafitri 4 7
8 Ali Kaharudin 5 8
9 Ani Dwi Rianti 5 9
10 Sekar Niranti 5 10
11 Vitylia Anggraini 5 11
12 Yuni wahyuningsih 5 12
13 Zaenul Khoziin 5 13
14 Indah Febriyanti 5 14
15 Lucky Permana Putra 6 15
16 Arzi Azizul Khakim 6 16
17 M. Fajar Pamungkas 6 17
18 Oktavia Liana 6 18
19 Muhammad Meidi 6 19
20 Eko Feri Febriyanto 6 20
21 M. Ariyanto 6 21
22 Mahmud Syarifudin 5 22
23 Imam Prayogo 4 23
24 Indah Miranti 5 24
Desi Wahyuningsih 5 25
Ditetapkan : Suruh
Pada Tanggal : 26 Maret 2011
Mengetahui
Ketua Komite madrasah
Suparno Kepala Madrasah
Suharno
PENGUMUMAN MADRASAH
TENTANG PENERIMA BANTUAN BSM
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Semarang NomorKD.11.22/4/pp.OO/884/2011.Tanggal Maret 2011 tentang Kuota Beasiswa MI/MTs Tahun 2011 Diberitahukan bahwa:
Madrasah : MI Muhammadiyah Suruh 02
Alamat : Morangan, RT 02 RW 10 Desa Suruh Kecamatan Suruh Kab. Semarang.
Memperoleh Alokasi bantuan Beasiswa Miskin ( BSM ) untuk tingkat MI Tahun anggaran 2011 Periode Januari s.d Juni Untuk sejumlah 25 murid, masing- masing menerima RP 180.000,00(seratus delapan puluh ribu rupiah ) /6 bulan yang dibayarkan dalam dua tahab tiap semester.
Dana BSM dimanfaatkan untuk:
a. Iuran madrsah yanng mencakup iuran bulanan, praktek, ujian, dll.
b. Pembelian perlegkapan murid ( buku, bahan, dan alat tulis )
c. Transportasi ke madrasah.
d. Uang saku sekolah.
Demikian untuk diketahui.
Suruh, 04 April 2011
Mengetahui
Ketua Komite madrasah
Suparno Kepala Madrasah
Suharno
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN SEMARANG
Jln. Candi Asri Raya Telp. (024) 6921320
UNGARAN
BERITA ACARA PEMBAYARAN
Nomor : Kd.11.22/4/PP.00.4/ /2011
Pada hari ini Senin tanggal empat bulan November tahun dua ribu sebelas kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Drs. H. A. Kholiq Rifa’i
NIP : 195607071984031003
Jabatan : Kasi Mapenda Kantor Departemen Agama Kabupaten Semarang
Alamat : Jl. Candi Asri raya
Dalam hal ini bertindak untuk atas nama Kementerian Agama Cq Kementerian Agama Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Suharno
NIP : -
Jabatan : Kepala MI Muhammadiyah Suruh
Alamat : RT 02 RW 10 Morangan Suruh Kec . Suruh Kab. Semarang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MI Muhammadiyah Suruh selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini telah melakukan pengalokasian dana Beasiswa Siswa Miskin (BSM) untuk tingkat MI Kabupaten Semarang dengan berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Siswa Miskin.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang menetapkan alokasi BSM untuk Tingkat MI tiap Madrasah Tahun anggaran 2011 periode Januari s/d Juni 2011 bahwa yang bersangkutan berhak untuk menerima dana BSM sebanyak 25 (dua puluh lima) murid, masing-masing Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah )= Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah)
Dermikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat dalam rangkap secukupnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama
A.n Kepala Kasi Mapenda
Drs. H. A. Kholiq Rifa’i
NIP. 195607071984031003 Pihak Kedua
Kepala MI Muhammadiyah Suruh
Suharno
NIP.-
DAFTAR PENERIMA BEASISWA MISKIN
Nama Madrasah : MI MUHAMMADIYAH SURUH
Alamat Lengkap : Morangan Rt 02 Rw 10 Desa Suruh
Kecamatan : Suruh
Kabupaten : Semarang
Provinsi : Jawa Tengah
No Nama L/P KELAS Nama Orang Tua Pekerjaan Tanda Tangan
1 M. Sokhim L 4 Muhri Tani 1
2 Isnaini P 4 Wijiati Buruh 2
3 Agil Prasetyo L 4 Darno Buruh 3
4 Abdul Azis Al Arief L 4 A Rohman Buruh 4
5 M. aridlo L 4 Suyono Buruh 5
6 Rhendy Octapiyansyah L 4 Renold Buruh 6
7 Agung Dwi Dafitri L 4 Muh Dawam(alm) Buruh 7
8 Ali Kaharudin L 5 Sukoco Buruh 8
9 Ani Dwi Rianti P 5 Nim Syamsudin Buruh 9
10 Sekar Niranti P 5 Ngatino Buruh 10
11 Vitylia Anggraini P 5 Nur Budiyanto Buruh 11
12 Yuni wahyuningsih P 5 Kamhar Buruh 12
13 Zaenul Khoziin L 5 Pujianto Buruh 13
14 Indah Febriyanti P 5 Muh Solikin Buruh 14
15 Lucky Permana Putra L 6 Rodliyah Buruh 15
16 Arzi Azizul Khakim L 6 Nur Faizin Buruh 16
17 M. Fajar Pamungkas L 6 S. Pramono Buruh 17
18 Oktavia Liana P 6 Suarno Buruh 18
19 Muhammad Meidi L 6 Saparno Buruh 19
20 Eko Feri Febriyanto L 6 Isnanto Buruh 20
21 M. Ariyanto L 6 Sarwito Buruh 21
22 Mahmud syarifudin L 5 Slamet Buruh 22
23 Imam Prayogo L 4 Fauzan Buruh 23
24 Indah Miranti P 5 muh Rojikin Buruh 24
25 Desi Wahyuningsih P 5 muhtamam Buruh 25
Ditetapkan : Suruh
Pada Tanggal : 04 Maret 2011
Mengetahui
Ketua Komite madrasah
Suparno Kepala Madrasah
Suharno
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh Penerima Bantuan Biasiswa siswa Miskin :
Nama : Suharno
Jabatan : Kepala MI Muhammadiyah Suruh
Alamat madrasah : Morangan RT 02 / Rw 10 desa suruh Kec. Suruh Kab. Semarang
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Muh Lutfil Khakim
Jabatan : Guru MI Muhammadiyah Suruh
Alamat : Morangan RT 04 Rw 10 Desa Suruh Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
Untuk mengambil dana BSM sebanyak 25 siswa @ Rp. 360.000,- ( tiga ratus enam puluh Ribu Rupiah) = Rp 4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah) di kantor Pos cabang Ungaran
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Suruh, 04 april 2011
Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa
Muh Lutfil Khakim
Suharno


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !