Headlines News :
Home » »

Written By Mas Zumar on Rabu, 06 Maret 2013 | 10.39

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN Tentang pemberian bantuan operasional sekolah ( BOS ) untuk biaya operasional sekolah di MI Darul Hikam Cukilan 01 Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang pada hari Jum’at tanggal 02 Januari tahun 2009, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a : Drs.H. Abdul Kholiq Rifa’i Jabatan : Kasi Mapenda Kandepag Kabupaten Semarang Alamat : Jl. Candi Asri Ungaran Telp. (024) 6921320 Sebagai Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah Nomor : …………………………………….tanggal ………………………………… bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku pemberi tugas, selanjutnyadisebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. N a m a : Ahmad Mahwan, SAg. Jabatan : Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01 Alamat : Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Telp. 08292698232 Bertindak atas nama sekolah selaku penerima tugas, selanjtnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut : a. Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). b. Jumlah Bantuan : RP 31.958.500,- ( Tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lims ratus rupiah ) untuk bulan Januari – Juni 2009. c. Waktu Pelaksanaan : 6 ( Enam ) bulan, dibayarkan setiap 3 ( tiga ) bulan. d. Tata cara pembeyaran : Pembayaran dilakukan sekaligus dan ditransfer langsung ke sekolah berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh TIM PKPS-BBM Kabupaten Semarang setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim PKPS-BBM Propinsi Jawa Tengah. e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatan kepada Pihak Pertama. f. Pihak Kedua bersedia di audit oleh lembaga berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS maupun yang bersal dari sumber lain. g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan, dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima. Pihak Pertama Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut : Drs.H.Abdul Kholiq Rifa’i NIP. 195607071984031003 Pihak Kedua Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01 Ahmad Mahwan, S.Ag. Nip. 196807122005011001 SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN Tentang pemberian bantuan operasional sekolah ( BOS ) untuk biaya operasional sekolah di MI Darul Hikam Cukilan 01 Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang pada hari Jum’at tanggal 02 Juli tahun 2009, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a : Drs.H. Abdul Kholiq Rifa’i Jabatan : Kasi Mapenda Kandepag Kabupaten Semarang Alamat : Jl. Candi Asri Ungaran Telp. (024) 6921320 Sebagai Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Depag Propinsi JAwa Tengah Nomor : …………………………………….tanggal ………………………………… bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku pemberi tugas, selanjutnyadisebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. N a m a : Ahmad Mahwan, SAg. Jabatan : Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01 Alamat : Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Telp. 08292698232 Bertindak atas nama sekolah selaku penerima tugas, selanjtnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut : a. Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). b. Jumlah Bantuan : RP 31.760.000,- ( Tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) untuk bulan Juli – Desember 2009. c. Waktu Pelaksanaan : 6 ( Enam ) bulan, dibayarkan setiap 3 ( tiga ) bulan. d. Tata cara pembeyaran : Pembayaran dilakukan sekaligus dan ditransfer langsung ke sekolah berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh TIM PKPS-BBM Kabupaten Semarang setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim PKPS-BBM Propinsi Jawa Tengah. e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatan kepada Pihak Pertama. f. Pihak Kedua bersedia di audit oleh lembaga berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS maupun yang bersal dari sumber lain. g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan, dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima. Pihak Pertama Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang Drs.H.Abdul Kholiq Rifa’i NIP. 195607071984031003 Pihak Kedua Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01 Ahmad Mahwan, S.Ag. Nip. 196807122005011001 SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN Tentang pemberian bantuan operasional sekolah ( BOS ) untuk biaya operasional sekolah di MI Darul Hikam Cukilan 01 Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang pada hari Senin tanggal 04 Januari tahun 2010, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a : Drs.H. Abdul Kholiq Rifa’i Jabatan : Kasi Mapenda Kandepag Kabupaten Semarang Alamat : Jl. Candi Asri Ungaran Telp. (024) 6921320 Sebagai Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang, berdasarkan SK Kepala Kanwil Depag Propinsi JAwa Tengah Nomor : …………………………………….tanggal ………………………………… bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku pemberi tugas, selanjutnyadisebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. N a m a : Ahmad Mahwan, SAg. Jabatan : Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01 Alamat : Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Telp. 08292698232 Bertindak atas nama sekolah selaku penerima tugas, selanjtnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut : a. Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). b. Jumlah Bantuan : RP 32.355.500,- (Tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk bulan Januari – Juni 2010. c. Waktu Pelaksanaan : 6 ( Enam ) bulan, dibayarkan setiap 3 ( tiga ) bulan. d. Tata cara pembeyaran : Pembayaran dilakukan sekaligus dan ditransfer langsung ke sekolah berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh TIM PKPS-BBM Kabupaten Semarang setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim PKPS-BBM Propinsi Jawa Tengah. e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatan kepada Pihak Pertama. f. Pihak Kedua bersedia di audit oleh lembaga berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS maupun yang bersal dari sumber lain. g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan, dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima. Pihak Pertama Manajer PKPS-BBM Kabupaten Semarang Drs.H.Abdul Kholiq Rifa’i NIP. 195607071984031003 Pihak Kedua Kepala MI Darul Hikam Cukilan 01 Ahmad Mahwan, S.Ag. Nip. 196807122005011001 KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH SURUH KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG NOMOR : 007/SK/BSM/MIM/IV/2011 TENTANG PENETAPAN SISWA PENERIMA BEASISWA SISWA MISKIN (BSM) UNTUK TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) TAHUN ANGGARAN 2011 KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH SURUH Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan serta tuntutan pembangunan dewasa ini perlu adanya peningkatan dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.Surat edaran dari Departemen Agama Kabupaten Semarang tanggal tentang Alokasi Penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun anggaran 2011; b. bahwa dengan digulirkannya kebijakan pemerintah tentang Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi siswa madrasah ibtidaiyah perlu ditindaklanjuti demi kelancaran dan keefektifan penyaluran dana dimaksud; c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Penerima Beasiswa Siswa Miskin Tahun anggaran 2011. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; 5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah; 6. Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Penetapan 46 Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Memperhatikan : 1. Edaran Kasi Mapenda Islam Kandepag Kabupaten Semarang Nomor Kd.11.22./4/PP.00/IV/2011 tanggal 04 April 2011 tentang Kuota Beasiswa MI/MTs Tahun Anggaran 2010; 2. Rapat koordinasi Kepala madrasah, dewan guru, komite MI Muhammadiyah Suruh pada tanggal 25 Maret 2011. MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh Pertama : Menetapkan siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang tahun 2011 sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. Kedua : Apabila ternyata masih terdapat kekeliruan/kesalahan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Suruh Pada tanggal : 04 April 2011 Kepala Madrasah Suharno NIP. Tembusan Yth: 1. Kepala Seksi Mapenda Kantor Departemen Agama Kabupaten Semarang 2. Waspendais Kecamatan Suruh 3. Arsip Lampiran SK Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh Nomor : 007/SK/BSM/MIM/III/2011 Tentang: Penetapan Siswa Penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) MI Muhammadiyah Suruh No Nama L/P KL Nama Orang Tua Alamat Pekerjaan Keterangan 1 M. Sokhim L 4 Muhri Morangan Suruh Tani 2 Isnaini P 4 Wijiati Morangan Suruh Buruh 3 Agil Prasetyo L 4 Darno Morangan Suruh Buruh 4 Abdul Azis Al Arief L 4 A Rohman Morangan Suruh Buruh 5 M. aridlo L 4 Suyono Morangan Suruh Buruh 6 Rhendy Octapiyansyah L 4 Renold Morangan Suruh Buruh 7 Agung Dwi Dafitri L 4 Muh Dawam(alm) Morangan Suruh Buruh 8 Ali Kaharudin L 5 Sukoco Morangan Suruh Buruh 9 Ani Dwi Rianti P 5 Nim Syamsudin Morangan Suruh Buruh 10 Sekar Niranti P 5 Ngatino Morangan Suruh Buruh 11 Vitylia Anggraini P 5 Nur Budiyanto Morangan Suruh Buruh 12 Yuni wahyuningsih P 5 Kamhar Morangan Suruh Buruh 13 Zaenul Khoziin L 5 Pujianto Morangan Suruh Buruh 14 Indah Febriyanti P 5 Muh Solikin Morangan Suruh Buruh 15 Lucky Permana Putra L 6 Rodliyah Watuagung Suruh Buruh 16 Arzi Azizul Khakim L 6 Nur Faizin Morangan Suruh Buruh 17 M. Fajar Pamungkas L 6 S. Pramono Morangan Suruh Buruh 18 Oktavia Liana P 6 Suarno Watuagung Suruh Buruh 19 Muhammad Meidi L 6 Saparno Morangan Suruh Buruh 20 Eko Feri Febriyanto L 6 Isnanto Morangan Suruh Buruh 21 M. Ariyanto L 6 Sarwito Watuagung Suruh Buruh 22 Mahmud syarifudin P 5 slamet Morangan Suruh Buruh 23 Imam Prayogo L 5 Fauzan Morangan Suruh Buruh 24 Indah Miranti P 6 muh Rojikin Morangan Suruh Buruh 25 Desi Wahyuningsih P 6 muhtamam Morangan Suruh Buruh Ditetapkan di : Suruh Pada tanggal : 04 April 2011 Kepala Madrasah Suharno NIP. BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh Tentang Penetapan Siswa Penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) MI Muhammadiyah Suruh Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh enam bulan Maret tahun dua ribu sebelas, Dewan Guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh bersama dengan Komite Madrasah melakukan seleksi Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin ( BSM ) untuk tingkat MI Tahun anggaran 2011 Periode Januari-Juni. Dengan Berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Siswa Miskin. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, Kepala Madrasah bersama Komite Madrasah MI Muhammadiyah Suruh menetapkan siswa penerima dari BSM untuk tingkat MI tiap madrasah tahun anggaran 2011 periode Januari-Juni Seperti tertera pada pada format BSM-08. Hadir dalam penetapan sebagai berikut : No NAMA KELAS TANDA TANGAN 1 Suharno Kepala Madrasah 1 2 Suparno Ketua Komite 2 3 M. Ja’far Ketua Yayasan 3 4 Muh Lutfil Khakim Guru 4 5 Nurhayati Guru 5 6 Wakhid Hasyim Guru 6 7 Badrudin Guru 7 8 Alif Istianah Rahmawati Guru 8 9 Isni Farida Guru 9 10 Nur Khasanah Guru 10 Suruh, 26 Maret 2011 Mengetahui Ketua Komite MI Muhammadiyah Suruh Suparno Kepala MI Muhammadiyah Suruh Suharno NIP.- BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN SK No. 07 / SK. BSM / MIM / X / 2010 Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh Enam bulan Maret tahun dua ribu sebelas, Dewan Guru Madrasah melakukan seleksi Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin ( BSM ) untuk tingkat MI Tahun anggaran 2011 Periode Januari-Juni 2011 Dengan Berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Siswa Miskin. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, kepala Madrasah menetapkan siswa penerima dari BSM untuk tingkat MI tiap madrasah tahun anggaran 2011 periode Januari-Juni 2010 Seperti tertera pada pada format BSM-08sebagai berikut: No NAMA KELAS TANDA TANGAN 1 M. Sokhim 4 1 2 Isnaini 4 2 3 Agil Prasetyo 4 3 4 Abdul Azis Al Arief 4 4 5 M. aridlo 4 5 6 Rhendy Octapiyansyah 4 6 7 Agung Dwi Dafitri 4 7 8 Ali Kaharudin 5 8 9 Ani Dwi Rianti 5 9 10 Sekar Niranti 5 10 11 Vitylia Anggraini 5 11 12 Yuni wahyuningsih 5 12 13 Zaenul Khoziin 5 13 14 Indah Febriyanti 5 14 15 Lucky Permana Putra 6 15 16 Arzi Azizul Khakim 6 16 17 M. Fajar Pamungkas 6 17 18 Oktavia Liana 6 18 19 Muhammad Meidi 6 19 20 Eko Feri Febriyanto 6 20 21 M. Ariyanto 6 21 22 Mahmud Syarifudin 5 22 23 Imam Prayogo 4 23 24 Indah Miranti 5 24 Desi Wahyuningsih 5 25 Ditetapkan : Suruh Pada Tanggal : 26 Maret 2011 Mengetahui Ketua Komite madrasah Suparno Kepala Madrasah Suharno PENGUMUMAN MADRASAH TENTANG PENERIMA BANTUAN BSM Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Semarang NomorKD.11.22/4/pp.OO/884/2011.Tanggal Maret 2011 tentang Kuota Beasiswa MI/MTs Tahun 2011 Diberitahukan bahwa: Madrasah : MI Muhammadiyah Suruh 02 Alamat : Morangan, RT 02 RW 10 Desa Suruh Kecamatan Suruh Kab. Semarang. Memperoleh Alokasi bantuan Beasiswa Miskin ( BSM ) untuk tingkat MI Tahun anggaran 2011 Periode Januari s.d Juni Untuk sejumlah 25 murid, masing- masing menerima RP 180.000,00(seratus delapan puluh ribu rupiah ) /6 bulan yang dibayarkan dalam dua tahab tiap semester. Dana BSM dimanfaatkan untuk: a. Iuran madrsah yanng mencakup iuran bulanan, praktek, ujian, dll. b. Pembelian perlegkapan murid ( buku, bahan, dan alat tulis ) c. Transportasi ke madrasah. d. Uang saku sekolah. Demikian untuk diketahui. Suruh, 04 April 2011 Mengetahui Ketua Komite madrasah Suparno Kepala Madrasah Suharno KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN SEMARANG Jln. Candi Asri Raya Telp. (024) 6921320 UNGARAN BERITA ACARA PEMBAYARAN Nomor : Kd.11.22/4/PP.00.4/ /2011 Pada hari ini Senin tanggal empat bulan November tahun dua ribu sebelas kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Drs. H. A. Kholiq Rifa’i NIP : 195607071984031003 Jabatan : Kasi Mapenda Kantor Departemen Agama Kabupaten Semarang Alamat : Jl. Candi Asri raya Dalam hal ini bertindak untuk atas nama Kementerian Agama Cq Kementerian Agama Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : Suharno NIP : - Jabatan : Kepala MI Muhammadiyah Suruh Alamat : RT 02 RW 10 Morangan Suruh Kec . Suruh Kab. Semarang Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MI Muhammadiyah Suruh selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini telah melakukan pengalokasian dana Beasiswa Siswa Miskin (BSM) untuk tingkat MI Kabupaten Semarang dengan berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Siswa Miskin. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang menetapkan alokasi BSM untuk Tingkat MI tiap Madrasah Tahun anggaran 2011 periode Januari s/d Juni 2011 bahwa yang bersangkutan berhak untuk menerima dana BSM sebanyak 25 (dua puluh lima) murid, masing-masing Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah )= Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah) Dermikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat dalam rangkap secukupnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pihak Pertama A.n Kepala Kasi Mapenda Drs. H. A. Kholiq Rifa’i NIP. 195607071984031003 Pihak Kedua Kepala MI Muhammadiyah Suruh Suharno NIP.- DAFTAR PENERIMA BEASISWA MISKIN Nama Madrasah : MI MUHAMMADIYAH SURUH Alamat Lengkap : Morangan Rt 02 Rw 10 Desa Suruh Kecamatan : Suruh Kabupaten : Semarang Provinsi : Jawa Tengah No Nama L/P KELAS Nama Orang Tua Pekerjaan Tanda Tangan 1 M. Sokhim L 4 Muhri Tani 1 2 Isnaini P 4 Wijiati Buruh 2 3 Agil Prasetyo L 4 Darno Buruh 3 4 Abdul Azis Al Arief L 4 A Rohman Buruh 4 5 M. aridlo L 4 Suyono Buruh 5 6 Rhendy Octapiyansyah L 4 Renold Buruh 6 7 Agung Dwi Dafitri L 4 Muh Dawam(alm) Buruh 7 8 Ali Kaharudin L 5 Sukoco Buruh 8 9 Ani Dwi Rianti P 5 Nim Syamsudin Buruh 9 10 Sekar Niranti P 5 Ngatino Buruh 10 11 Vitylia Anggraini P 5 Nur Budiyanto Buruh 11 12 Yuni wahyuningsih P 5 Kamhar Buruh 12 13 Zaenul Khoziin L 5 Pujianto Buruh 13 14 Indah Febriyanti P 5 Muh Solikin Buruh 14 15 Lucky Permana Putra L 6 Rodliyah Buruh 15 16 Arzi Azizul Khakim L 6 Nur Faizin Buruh 16 17 M. Fajar Pamungkas L 6 S. Pramono Buruh 17 18 Oktavia Liana P 6 Suarno Buruh 18 19 Muhammad Meidi L 6 Saparno Buruh 19 20 Eko Feri Febriyanto L 6 Isnanto Buruh 20 21 M. Ariyanto L 6 Sarwito Buruh 21 22 Mahmud syarifudin L 5 Slamet Buruh 22 23 Imam Prayogo L 4 Fauzan Buruh 23 24 Indah Miranti P 5 muh Rojikin Buruh 24 25 Desi Wahyuningsih P 5 muhtamam Buruh 25 Ditetapkan : Suruh Pada Tanggal : 04 Maret 2011 Mengetahui Ketua Komite madrasah Suparno Kepala Madrasah Suharno SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Suruh Penerima Bantuan Biasiswa siswa Miskin : Nama : Suharno Jabatan : Kepala MI Muhammadiyah Suruh Alamat madrasah : Morangan RT 02 / Rw 10 desa suruh Kec. Suruh Kab. Semarang Memberikan kuasa kepada: Nama : Muh Lutfil Khakim Jabatan : Guru MI Muhammadiyah Suruh Alamat : Morangan RT 04 Rw 10 Desa Suruh Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Untuk mengambil dana BSM sebanyak 25 siswa @ Rp. 360.000,- ( tiga ratus enam puluh Ribu Rupiah) = Rp 4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah) di kantor Pos cabang Ungaran Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Suruh, 04 april 2011 Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa Muh Lutfil Khakim Suharno
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MI DARUL HIKAM CUKILAN 01 - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template